Kamis, 07 Mei 2015

CATATAN KECIL , dalam penyerahan Kenaikan Pangkat periode 1 April 2015….”Menuju Demak Serambi Medinah”;




        Hari ini tanggal 7 Mei 2015, di Pendopo Kabupaten Demak, dalam acara penyerahan Kenaikan Pangkat periode 1 April 2015. Tidak yang istimewa dalam peristiwa ini namun sebanyak 328 orang lagi bersenang dan tentu gembira sekali menerima SK Kenaikan Pangkat baginya. Dan disebutkan dalam peraturan perundang – undangan bahwa :
·  Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
·   Gubernur menetapkan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten untuk Golongan Ruang IV/a dan IV/b
·         Bupati menetapkan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten untuk Golongan Ruang III/d ke bawah.
 Dalam pidatonya Bapak Kepala BKD Kabupaten Demak, Bapak Windu Sunardi, SH,MH menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Pertama, di ucapkan selamat kepada PNS yang naik pangkat periode 01 April 2015 yang SK-nya diserahkan pada hari ini. Juga sampaikan bahwa Kenaikan Pangkat Periode 01 April 2015 Tahap Kedua ini merupakan kenaikan pangkat reguler, struktural, jabatan fungsional tertentu dan penyesuaian ijazah.
Kedua, dilaporkan bahwa Kenaikan Pangkat Tahap Kedua ini baru dapat di serahkan pada hari ini Kamis tanggal 7 Mei 2015 karena banyak usul Kenaikan Pangkat yang Bahan Tidak Lengkap (BTL) karena beberapa hal sebagai berikut :
1.      Sasaran Kerja Pegawai, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan, misal pada Penilaian Capaian SKP pada kolom kualitas/mutu ditulis dengan angka 100, penuangan nilai Capaian SKP ke Penilaian Prestasi Kerja tidak sama dsb.
Permasalahan ini merupakan permasalahan baru dan yang paling banyak menyebabkan permasalahan kenaikan pangkat pada seluruh Kab/Kota se- Jawa Tengah.
2.      Penetapan Angka Kredit (PAK) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, BKD Kab. Demak pada tanggal 29 April 2015 telah menyelenggarakan Rakornis Kepegawaian dengan narasumber dari Kanreg I BKN Yogyakarta dan peserta seluruh pejabat pengelola kepegawaian pada SKPD dengan tujuan meningkatkan pemahaman tentang Kenaikan Pangkat.
Pada rakornis tersebut juga dijelaskan bahwa proses Kenaikan Pangkat Periode 01 Oktober 2015 menggunakan sistem Pelayanan Kenaikan Pangkat One Day Service yaitu pelayanan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Demak dalam proses kenaikan pangkat dimana pengiriman usul dan pemberkasan kenaikan pangkat pada SKPD dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sesuai Surat Edaran Sekda Nomor : 823/0671 tanggal 27 April 2015. Dengan demikian pada saat pemberkasan, pengelola kepegawaian langsung mengetahui bahwa Usulan Kenaikan Pangkatnya apakah Memenuhi Syarat (MS), Bahan Tidak Lengkap (BTL) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Inovasi itu kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam proses percepatan kenaikan pangkat agar kenaikan pangkat dapat diserahkan tepat orang, tepat waktu, dan  tepat gaji sesuai harapan kita bersama.
Keempat, sesuai SE Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta Nomor : Ka. REG.I/1688/2014 tanggal 3 Nopember 2014 perlu kami sampaikan :
a.      Bagi PNS Formasi Jabatan Fungsional Tertentu hanya dapat diberikan toleransi Kenaikan Pangkat Reguler 1 (satu) kali, selanjutnya harus diangkat dalam jabatan sesuai formasi.
b.      Bagi PNS pemangku Jabatan Fungsional Tertentu yang telah 5 (lima) tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum bisa mengumpulkan angka kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi (kecuali guru) harus dibebaskan sementara oleh pejabat yang berwenang. Mohon kepada pimpinan SKPD agar mendata dan mengusulkan PNS tersebut kepada BKD untuk dibebaskan sementara dari jabatan fungsional. Apabila tidak diusulkan PNS ybs dapat mengembalikan tunjangan fungsional tertentu yang telah diterima.
Dalam kesempatan Sambutan berikutnya oleh Bapak Bupati Demak, Bapak Moh. Dhachirin Said SH, Msi, dalam sambutan menyatakan bahwa disampaikan Selamat dan semoga barokah telah mencapai Kenaikan Pangkat. PNS adalah mitra kerja harus selalu melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tugas pokok fungsi yang ada. Salam untuk keluarga di rumah bahwa telah naik pangkat dan tentunya kegembiraan ini untuk disampaikan kepada seluruh kel;uarga.
Dalam kesempatan yang sama beliau mengatakan bahwa Demak Kota Wali yang dilanjutkan dengan Demak Serambi Medinah. Dengan tujuan yang mulia ini diharapkan didukung bersama untuk mencapai cita cita tersebut, perwujudan Demak Serambi Medinah tak harus dimaknai dengan pelaksanaan syariat Islam yang saklek, tetapi lebih kepada pengertian aplikatif bukan dalam arti formalistik tetapi berbasis peradaban. Melalui perwujudan Demak Serambi Medinah tersebut, disampaikan beliau, masyarakat Demak diharapkan dapat memiliki peluang lebih besar untuk mengaplikasikan Islam dalam kehidupan sehari-hari. Tutup beliau di akhir sambutannya.

Semoga PNS yang naik pangkat sehat selalu dan sejahtera, amin YRA
»»  READMORE...

Selasa, 27 Januari 2015

Catatan Kecil disela pekerjaan " RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) TUTUP BUKU TAHUN 2014 KPRI "MAS" MARSUDI AJINING SARIRO KABUPATEN DEMAK


Tepat Tanggal 21 Januari 2015 adalah hari yang ditunggu oleh anggota Koperasi di KPRI MAS Kabupaten Demak. Dan Sebagai Sekretaris Koperasi mempersiapkan sedemikian rupa agar acara bisa berjalan dengan baik, dengan persiapan yang baik maka diharapkan acara bisa berjelan seperti yang direncanakan.

Catatan kecil inikubuat untuk mengingatkan bahwa masih ada waktu untuk menjadi terbaik pada masa yang akan datang. Laporan hasil RAT tersebut sebagai berikut :

NOTULEN

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) TUTUP BUKU TAHUN 2014
KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
(KPRI) “MARSUDI AJINING SARIRO” ( MAS )
KABUPATEN DEMAK
HARI RABU, TANGGAL 21 JANUARI 2015
 
A.   DASAR PELAKSANAAN :
1.  Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi “MAS” Kabupaten Demak
2.  Surat  KPRI “MAS” Kabupaten Demak dengan Nomor : 02 / KPRI MAS/I / 2015  tanggal 16 Januari 2014 perihal Undangan RAT Tutup Buku Tahun 2014.

B.   PELAKSANAAN :
-            Hari                            :    RABU
-            Tanggal                     :    21 Januari 2015
-            Waktu                        :    Jam 12.00 WIB s.d Jam 16.00 WIB
-            Tempat                      :    Pendopo Kabupaten Demak
-            Pemimpin Rapat     :    Ketua KPRI “MAS” Kabupaten Demak
-            Moderator                 :    Sekretaris KPRI “MAS” Kabupaten Demak
-              Undangan / Peserta RAT yang hadir terdiri dari :
1.    Bupati Demak                                      : Bp.Drs. H. MOH DACHIRIN SAID,S.H, M.Si
2.    Wakil Bupati Demak                           : Bp. Drs.HARWANTO
3.    Perwakilan PKPRI Demak,               : Bp.SAERONZI
4.    Kepala Dinas Perindagkop UMKM  : Bp.Drs.EKO PRINGGOLAKSITO,M.Si
5.    Pengurus KPRI “MAS” Kabupaten Demak
6.    Pengawas KPRI “MAS” Kabupaten Demak
7.    Anggota KPRI “MAS” berjumlah 717 orang (sesuai absensi)

C.   SUSUNAN ACARA :
·        Pembukaan – Di awali dengan membaca Surat Al – Fatekah dan terjemahannya
·        Doa Pembuka oleh Petugas pembaca do’a dari Bagian Kesra Setda Kab.Demak Oleh Bp AFIV TAUFIQURROHMAN,SSTP
·        Sambutan Ketua KPRI “MAS” Kabupaten Demak oleh Bp. Drs. TAUFIK RIFA’I, M.Si
·        Sambutan Kepala DINPERINDAGKOP dan UMKM Bp.Drs.EKO PRINGGOLAKSITO,M.Si .
·        Sambutan Bupati Demak Bp.Drs. H. MOH DACHIRIN SAID,S.H.M.Si
·        Pemberian Beasiswa Anak Anggota yang berprestasi oleh Bapak Bupati Demak Bp.Drs. H. MOH DACHIRIN SAID,S.H.M.Si.
·        Pengundian pertama Door Prize utama Sepeda Motor Revo dilakukan oleh Bupati Demak, dengan cara pengambilan nomor daftar hadir anggota dan dibuka jatuh nomor daftar hadir atas nama Bp SISWOYO dari SATPOL PP Kab.Demak.

·        Pelaksanaan RAT dipimpin oleh Pengurus KPRI “MAS” Kabupaten Demak, dengan Moderator Sekretaris Koperasi:
1.    Pembacaan & Pengesahan tata Tertib RAT Tutup Buku Tahun 2014 : Disetujui dan di sahkan tanpa pembacaan;
2.    Pembacaan Notulen RAT Tutup Buku Th.2013 : Disetujui dan di sahkan tanpa pembacaan;
3.  Laporan Pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas : Disetujui dan di sahkan tanpa pembacaan;
4. Penjelasan mengenai program kerja  dan cara penghitungan SHU oleh Bendahara KPRI MAS Kabupaten Demak.
5.    Pandangan Umum / Tanggapan / Saran Peserta RAT :
Masing-masing di wakili oleh :
a. Ibu SUWARTI,SH anggota dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab.Demak, memberikan Saran masukan sebagai berikut :
·     Bahwa resiko kredit yang tahun ini yang di berlakukan terasa terlalu berat bagi anggota yang meminjam ke Koperasi, diharapkan agar di turunkan,
                             Dijawab oleh Pengurus :
·     Bahwa akan diturunkan 20% dari tahun ini dan di sampaikan kepada seluruh anggota dan di jawab setuju.

b. Ibu INDAH PRANAWANGRUM, anggota dari Kecamatan Gajah memberikan pertanyaan sebagai berikut :
·     Uang yang di berikan kepada bendahara untuk pengelolaan koperasi sangat kecil, kalo bisa untuk dinaikan,

Dijawab oleh pengurus :
·   Bahwa  akan dinaikkan menjadi Rp 1.500,- dan disampaikan kepada anggota dan dijawab setuju

c. Bapak H. SOFIYAN, SE, Akt  anggota dari SKPD Dinsosnakertran, memberikan pertanyaan/masukan sebagai berikut :
·         Mohon penjelasan
1.    Laporan pertanggung jawaban pengawas tentang dana cadangan koperasi,
2.    tentang hasil penilaian yang tidak tertulis ,
3.    usul untuk doorprize umroh diganti haji.

Dijawab oleh pengurus / pengawas :
·         Dana cadangan tersebut ada namun belum di tulis di halaman tersebut
·         demikian juga untuk hasil penilaian akan dilakukan koreksi terhadap hal tersebut.
·         Untuk sebutan umroh menjadi haji, di putuskan disebutkan Umroh/Haji.
Hasil keputusan rapat : Semua anggota setuju.
6.    Pembacaan dan penjelasan program kerja 2015. (oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara Koperasi KPRI MAS)
7.    Pembacaan Rancangan Perubahan Anggaran Rumah Tangga, dan penjelasan beberapa perubahan dan Anggota setuju.

D.   KEPUTUSAN RAPAT :
1.    Mengesahkan Acara dan Tata Tertib Pelaksanaan RAT tahun 2014
2.    Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus
3.    Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengawas
4.    Mengesahkan Program Kerja dan RAPBK Th 2015 dengan ketentuan :
Ø  Memberikam pinjaman maksimal Rp 30.000.000;
Ø  Bunga pinjaman ditetapkan 1,25%
Ø  Setiap peminjam / kredit dikenakan resiko kredit ( dikurangi 20% dari tahun 2014)
Ø  Simpanan pokok sebesar Rp. 100.000,-
Ø  Modal pendorong sebesar Rp. 20.000,-
Ø  Dana sosial Rp.10.000; (Sepuluh ribu rupiah)
Ø  Memberikan dana sosial berupa santunan kepada Anggota meninggal Rp.1.000.000; dan keluarga anggota meninggal Rp.500.000;
Ø  Anggota sakit dan mendapatkan perawatan inap di Rumah Sakit menerima santunan Rp.500.000;(Sekali dalam setahun)
Ø  Untuk Doorprize utama Pemberian dana Talangan Umroh/Haji sebesar Rp.15.000.000,-
Ø  Memberikan beasiswa kepada putra-putri anggota semua golongan 5 orang untuk Kelas VI SD @Rp.400.000; dan 5 orang Untuk Kelas IX SMP / SLTP@RP.500.000; serta  5 orang Kelas XII SLTA@Rp.600.000; Siswa berprestasi putra-putri anggota semua golongan yaitu diambil 5 orang SD/MI  Kelas  1,2,3,4 dan 5 @ Rp. 250.000,-, SMP/MTs diambil 3 orang Kelas 7 dan 8 @ Rp.300.000,- dan SMA/MA diambil 3 orang Kelas 9 dan 10 @ Rp. 350.000,-

E.   PENGUNDIAN DOOR PRIZE :
Door prize utama yang disediakan berupa 2 (dua)  buah Honda Revo Fit  sesuai dengan daftar hadir atas nama Bapak Siswoyo anggota dari SKPD Satpol PP Kab.Demak dan Bapak Achmad Sutami anggota dari SKPD BKD Kab.Demak dengan ketentuan beban pajak ditanggung oleh yang bersangkutan. Sedangkan doorprize lainya telah diserahkan kepada anggota sesuai nomor undian yang keluar.
                                                                                                Demak, 21 Januari 2015

                                PENGURUS KPRI “MAS” KABUPATEN DEMAK
                                 Ketua,                                                               Sekretaris,
                                     
                                      ttd                                                                         ttd
ttd 
 t
            Drs.TAUFIK RIFA’I,M.Si                                    HARIS W RIDWAN, AP,MSi

Semoga pada masa yang akan datang bisa berjalan dengan baik dan sukses.
Semangat Koperasi..Soko Guru Perekonomian.

Semangat Pagi !!! Alahamdulilah Luar Biasa !!!!


»»  READMORE...

Selasa, 18 Maret 2014

PENERAPAN SIKAP DAN PERILAKU KERJA PRESTATIF DALAM PENINGKATAN PELAYANAN KENAIKAN PANGKAT DI BIDANG MUTASI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN DEMAK

“Semakin hari, semakin besar tuntutan dari pekerjaan kita. hingga kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi target kerja harian, bulanan, atau tahunan kita hingga datang waktu tutup buku yang kemudian akan dilanjutkan dengan target kerja tahun berikutnya. ketika waktu tak terus bertambah namun pekerjaan semakin bertambah apa yang harus kita lakukan?.”

Didalam Al-Qur’anul Karim Allah berfirman, di sebutkan dalam Q.S. At-Taubah/9: 105):
Artinya: “Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Q.S. At-Taubah/9: 105)

Ayat diatas adalah sebagai dasar untuk umat islam yang mewajibkan pengikutnya (Islam) bekerja. Maka sudah seharusnyalah umat islam itu bekerja. Pengertian bekerja disini adalah mencari nafkah untuk kebutuhan jasmani, baik itu berupa sandang, pangan dan papan.
A.    Menerapkan sikap dan perilaku kerja prestatif
Berbuat dan bekerja prestatif adalah merupakan modal dasar untuk keberhasilan seorang Karyawan, dan bila di kaitkan dengan mulianya tugas seorang pengelola kepegawaian di tiap tiap SKPD. Berikut akan dijelaskan pengertian, ciri-ciri dan sifat kerja prestatif serta sikap-sikap perilaku kerja prestatif.
1    Pengertian, ciri-ciri dan sifat kerja prestatif
Pengertian dari bekerja prestatif adalah seorang Karyawan dalam bekerja harus selalu berambisi ingin maju di segala bidang. Berambisi selalu ingin maju ini harus melihat beberapa hal yaitu persaingan bebas, perubahan yang semakin cepat dan serasnya arus informasi yang makin mengglobal tanpa mengenal batas negara. Hakekatnya persaingan bebas adalah persaingan disegala bidang yang memungkinkan terjadinya 3 hal yaitu: Menang, Bertahan atau Tergilas. Perubahan yang semakin cepat di segala bidang terutama dalam perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dan semakin derasnya arus informasi menuntut sikap dan prilaku kerja prestatif.
Menurut Stephen Covey dalam bukunya First Thing’s First ada empat sisi potensial yang dimiliki manusia untuk maju yaitu:
a.   Sikap mawas diri  (Self Awareness)
b.   Mempertajam suara hati (Conscience)
c.   Pandangan independent untuk bekal bertindak (Independent Will)
d.   Berfikir mengarah ke depan untuk memecahkan masalah dengan imajinasi serta adaptasi yang tepat (Creative Imagination)

Ciri-ciri dan sifat kerja prestatif:
Untuk  menjadi Karyawan yang berhasil harus memiliki ciri-ciri karakteristik prestatif sebagai berikut:


CIRI-CIRI PRESTATIF
SIFAT-SIFAT PROFIL KARYAWAN
Percaya diri
-  Keyakinan
-  Ketidaktergantungan
-  Individualistik
-  Optimisme
Berorientasi pada hasil
o  Kebutuhan akan prestasi/Berorintasi pada laba
o   Ketekunan dan Ketabahan
o   Kerja keras, mempunyai dorongan kuat
Pengambilan resiko
-   Energik dan inisiatif
-   Kemampuan mengambil resiko
-  Suka pada tantangan
Kepemimpinan
-   Bertingkah laku sebagai pemimpin
-    Dapat bergaul dengan orang lain
-   Menanggapi saran dan kritik
Keorisinilan
¨      Inovatif
¨      Punya banyak sumber
¨      Mengetahui banyak hal
Berorientasi ke masa depan
-   Pandangan kemasa depan
-   Perseptif


2   Sikap-sikap prilaku kerja prestatif
Dalam prilaku kerja prestatif terdapat beberapa sikap-sikap kerja yaitu:
a.   Kerja Keras
b.   Kerja Cerdas
c.   Kerja Kualitas
d.   Kerja Tuntas
e.   Kerja Ikhlas

B.   Merumuskan solusi masalah
Dalam melaksanakan tugas seorang pengelola kepegawaian haruslah mengetahui tugas pokok fungsi yang harus dikerjakan dan tentunya tidak akan terlepas dari masalah yang di hadapi dalam tiap pelaksanaan tugas, untuk itu perlu mengetahui dan memperdalam pengetahuan tentang masalah itu sendiri.
1   Pengertian masalah
Masalah adalah kekeliruan, gangguan, atau kesalahan dan halangan sehingga pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai yang kita harapkan.
Adapun beberapa pengertian dari masalah yaitu:
a.   Masalah adalah kesenjangan antara harapan dan kenyataan, rencana dengan pelaksanaan.
b.   Masalah adalah Penyimpangan dari standar yang dianggap normal.
c.   Masalah adalah sesuatu jadi masalah karena dipermasalahkan
Ada 4 faktor penting yang intensitas pengaruhnya sanagt besar kepada seorang wirausahawan dalam memcahkan masalah, antara lain:
a.   Faktor psikologis
b.   Faktor lingkungan
c.   Faktor pendidikan dan intelegensi
d.   Faktor sumber daya
2   Jenis-jenis masalah
Jenis-jenis masalah dapat dibedakan menjadi 4 hal, yaitu:
a.   Masalah pribadi, yaitu masalah yang terjadi dan dialami oleh individu yang bersangkutan
b.   Masalah keluarga, yaitu masalah yang terjadi dalam keluarga atau lingkungan dirumah.
c.   Masalah masyarakat, yaitu masalah yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang ditimbulkan oleh aktivitas masyarakat itu sendiri.
d.   Masalah organisasi, yaitu masalah yang terjadi dalam organisasai tertentu baik yang bergerak untuk mencapai keuntungan maupun yang tidak mencari keuntungan.
 3             Teknik pemecahan masalah
Teknik-teknik dalam pemecahan masalah yang digunakan hendaknya disesuaikan dengan masalah yang dihadapi, yaitu dengan perincian sebagai berikut:
a.   Masalah Individu
Pemecahan masalah individu ini sangat tergantung pada karakteristik masalah individu yang bersangkutan.
Langkah-langkah pemecahan masalahnya sebagi berikut:
1)   Berusaha memahami masalah dengan seksama
2)   Menganalisis masalah dengan cermat
3)   Mengukur kemampuan diri untuk memecahkan masalah tersebut
4)   Mencari data atau fakta maupun informasi yang memperkuat pemecahan masalah
5)   Berkonsultasi dengan orang atau lembaga yang kompeten untuk membantu memcahkan masalah
6)   Mengambil keputusan pemecahan masalah
b.   Masalah Kelompok
Masalah kelompok memerlukan metode pemecahan yang melibatkan lebih dari seorang.
Memecahan masalah kelompok dapat ditempuh dalam 2 metode yaitu:
a.   Metode diskusi
Metode ini dipakai untuk memecahkan masalah yang terjadi dalam kelompok dan harus diambil keputusan atau alternatif pemecahan maka dapat dipecahkan dengan musyawarah atau jika tidak terjadi kesepakatan dapat diampil dengan cra voting.
b.   Metode Pengembangan Ide
Dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu:
1) Brain storming (curah pendapat)
Merupakan teknik pemecahan masalah secara kelompok dengan memberi kesempatan kepada anggota untuk menyampaikan pendapatnya.
2) Brain Writing
Merupakan teknik curah pendapat dengan menyampaikan ide/pendapat dengan tulisan.
3) Synectic
Merupakan teknik pemecahan masalah dengan menekankan aktifitas transformasi permasalahan.
c. Masalah Organisasi
Masalah organisasi dapat dipecahkan dengan cara:
a. Dengan asas kebersamaan dan kekeluargaan (non profit)è organisai nirlaba
b. Dengan efisiensi untung/rugi atas masalah yang diambil (profit)

C.  Pelayanan Kenaikan Pangkat;

Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan karena prestasi dan pengabdian yang telah dilakukan Pegawai Negeri Sipil terhadap Pemerintah. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian, oleh sebab itu Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat tertentu Hal ini sesuai dengan penjelasan PP No.99 Th.2000 yang telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala BKN No.12 Th.2002, ditegaskan bahwa Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kepada Negara.
Selain itu, kenaikan pangkat  juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Karena kenaikan pangkat merupakan penghargaan, dan setiap penghargaan akan mempunyai nilai lebih apabila kenaikan pangkat tersebut diberikan tepat orang, tepat gaji dan tepat waktunya, dan sudah barang tentu ini adalah tugas dari seorang pengelola kepegawaian di tiap tiap SKPD
Pengetahuan dan Pemahaman harus disadari sepenuhnya oleh pengelola kepegawaian yang harus di miliki, mulai dari sistem sampai dengan diterimanya SK kenaikan pangkat.

I. Sistem kenaikan pangkat;
Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.

II. Masa kenaikan pangkat
1. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April, dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam peraturan pemerintah ini.
2.   Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil.
III. Persyaratan Kenaikan Pangkat Reguler
1. Kenaikan pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
a)   Tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.
b)   Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
c)   Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
2. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsung.
3.   Kenaikan Pangkat Reguler dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila:
 a)  Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
b)   Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

      4. Lampiran Kenaikan Pangkat Reguler :
a)   Salinan sah keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir.
b)   Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) Dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c)   Salinan sah Kartu Pegawai.
d)   Salinan sah Ijazah/STTB
e)   Salinan sah STLUB / STTPL Diklat Struktural / Penjenjangan (bagi yang pindah golongan)
f)    Salinan sah keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai untuk kenaikan pangkat pertama.
     
IV. Persayaratan Kenaikan Pangkat Pilihan
1.   Kenaikan pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangmenduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjangpangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkanpangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
a)   sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;dan 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang di dudukinya;
b)   setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilaibaik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2.   Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural danpangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yang di duduki tetapi telah 4 tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang di miliki, dapat dipertimbangkan KP nya setingkat lebih tinggi pada periode Kenaikan Pangkat setelah pelantikan jabatan.
3.   Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu(termasuk yang sedang dipekerjakan/diperbantukan di luar instansiinduknya), dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
a)   sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b)   telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan
c)   setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
4.   Pegawai Negeri Sipil yang menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila:
a)   sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
b)   setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1(satu) tahun terakhir.
5.   Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara (yang ditentukan dengan KeputusanPresiden), dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat, apabila :
a)   sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
b)   penilaian prestasi kerja rata-rata bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
6.   Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatanya setingkat lebih tinggi, tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila:
a)   Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
b)   Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
7. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organiknya.
8.   Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh atau memiliki STTB/Ijazah,atau yang sedang melaksanakan tugas belajar, apabila telah :
a)   Diangkat dalam jabatan/ diberi tugas yang memerlukan Pengetahuan / keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
b)   Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhirbagi yang memperoleh ijazah dan 4 (empat) tahun bagi yang tugasbelajar
c)   Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
d)   Memenuhi angka kredit yang ditentukan bagi yang mendudukijabatan fungsional tertentu.
e)   Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat (kecuali yang tugas belajar) dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh.
9. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan, dapat dinaikkanpangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi (maksimum 3 (tiga) kali) apabila:
a)   sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
b)   setiap unsur Penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
10.Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan tewas.
a.   Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta.
b.   Kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dimakamkan.
c.   Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian jauh sehingga tidak memungkinkan pemberian kenaikan pangkat anumerta tepat pada Waktunya, maka Camat atau Pejabat Pemerintah setempat lainnya dapat menetapkan keputusan sementara.
d.   Keputusan sementara ditetapkan menjadi keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undanganyang berlaku apabila memenuhi syarat yang ditentukan.
e.   Akibat Keuangan dari kenaikan pangkat anumerta baru timbul, setelah keputusan sementara ditetapkan menjadi keputusan pejabat yang berwenang.
11.Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian pangkat lebih tinggi, apabila :
a) memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
(1) sekurang – kurangnya 30 (tigapuluh) tahun atau lebih secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu ) bulan dalam pangkat terakhir
(2) sekurang – kurangnya 20 (duapuluh) tahun secara terus menerus dan sekurangkurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
(3) sekurang – kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurang kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b)   setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir
c)   tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin kenaikan pangkat pengabdian diberikan 1 (satu) bulan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun
e)   penetapan kenaikan pangkat pengabdian ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun pegawainegeri sipil yang bersangkutan.
f)    Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi terhitung mulai tanggal yang yang bersangkutan dinyatakan cacat.
g)   Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalamsemua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dandiberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan bersangkutan dinyatakancacat.
V. Ketentuan lain lain
1. Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi pegawai newgeri sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
2. Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang di tentukan untuk jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi berdasarkan jenjang pangkat sesuai dengan pendidikan yang dimiliki.

D. Peningkatan Pelayanan Kenaikan Pangkat dengan Penerapan Sikap dan Perilaku Prestatif

Sebagai kewajiban pengelola kepegawaian dalam pelayanan kenaikan pangkat adalah selalu meningkatkan prestasi dan melaksanakan tugas dengan sebaik- baiknya salah satunya dengan penerapan Sikap dan Perilaku Prestatif . Adapun penjelasan dan penjabaran dari masing-masing sikap kerja adalah sebagai berikut:
a.  Kerja Keras
Kerja keras adalah di dalam bekerja mempunyai sifat mabuk kerja untuk dapat mencapai sasaran yang ingin dicapai. Dapat memanfaatkan waktu secara optimal sehingga kadang kadang tidak mengenal waktu, jarak dan kesulitan yang dihadapi.
Contoh penerapan kerja keras:
Seorang penjual kayu bakar yang rumahnya dipegunungan setiap hari mereka berangkat petamg/malam. Meskipun amalam hari cuaca gelap mereka membawa obor penerang jalan sama dikota (pasar) dengan sabar menawarkan dagangannya sampai laku. Kadangkala sampai siang hari dagangannya baru laku.
b.  Kerja Cerdas
Kerja cerdas adalah bahwa dalam bekerja pandai memperhitungkan resiko mampu melihat peluang dan dapat mencari solusi sehingga dapat mencapai keuntungan.
Contoh penerapan kerja cerdas:
Prilaku/sikap pekerja cerdas biasanya dalam bekerja menggunakan konsep keilmuan, misalnya penggunaan teknologi yang tepat, menggunakan konsep hitung menghitung (matematika), memakai bahasa global, pandai bernegisiasi, berkomunikasi dan pandai pula mengelola informasi.
c.  Kerja Kualitas
Kerja Kualitas adalah bahwa dalam bekerja mengedepankan kualitas yang dihasilkan tentu dengan prosedur yng telah di tetapkan dan tahapan- tahapan yang harus dilalui.
Contoh penerapan kerja kualitas :
Seorang karyawan yang bekerja dengan NSP (Norma Standard Prosedur) dan tentu karya yang dihasilkan akan sesuai dengan harapan, dan kualitas yang tinggi walaupun karyawan yang lain mengatakan lambat namun tetap pada penguatan kualitas yang terjaga;
d.  Kerja Tuntas
Kerja tuntas adalah bahwa didalam bekerja mampu mengorganisasikan bagian usahanya secara terpadu dari awal samapi akhir untuk dapat menghasilkan usahanya secara maksimal.
Contoh penerapan kerja tuntas:
Seorang pengusaha warung yang dapat mengorganisasikan usahanya dengan baik mulai dari membuat sarana warung, alat yang dibutuhkan, proses pembuatan menu, kemungkinan kerugian, sampai mendapatkan hasil akhir ialah laba/untung
e.   Kerja Ikhlas
Kerja ikhlas adalah bekerja dengan sungguh-sungguh. Dapat menghasilkan sesuatu yang baik dengan dilandasai hati yang tulus.
Contoh penerapan kerja ikhlas:
Seorang buruh pabrik yang bekerja dengan gaji pas-pasan meskipun sudah diatas sedikit dari UMR, buruh tersebut tetap bekerja dengan baik. Didalam melaksanakan pekerjaan dengan tulus, semata-mata merupakan pengabdian terhadap pekerjaannya yang menghasilkan uang untuk keperluan hidup keluarganya dengan harapan semoga rezeki yang diterimanya selalu mendapatkan barokah dari Tuhan Yang Maha Esa

Kita tahu dan sadari bahwa Nabi Akhiruzzaman junjungan kita semua menegaskan “tuntutlah duniamu seolah-olah kau akan hidup seribu tahun lagi, dan tuntutlah akhiratmu seolah-olah kau mati esok hari”. bila kita renungi perkataan Nabi Muhammad SAW ini, dari 17 abad tahun yang lampau Nabi telah memberi tahu kepada kita akan hal ini. beliau menegaskan kepada kita untuk bekerja keras dengan segenap kemampuan yang kita miliki. kita harus bekerja keras untuk mencapai apa yang kita inginkan di dunia ini. tanpa mengenal kata lelah, menyerah atau mundur. sehingga kita bisa mencapai goal yang telah kita tetapkan. “barang siapa bersungguh-sungguh, maka ia akan berhasil”.
Tetapi, apakah cukup dengan bekerja keras saja kita akan dapat mencapai apa yang kita cita-citakan? mungkin diantara kita ada yang dapat mencapai kesuksesan, bisa mencapai goal yang telah ditetapkan hanya dengan bekerja keras dengan segenap kemampuan yang dimiliki.

Sepertinya kerja keras saja tidak akan cukup untuk mencapai kesuksesan. jika pun dapat, pasti akan memerlukan waktu lebih panjang dan tenaga lebih banyak.
Bagaimana caranya agar kita dapat mencapai kesuksesan dalam waktu yang singkat dan tenaga yang tidak terlalu banyak? inilah saatnya kita menggunakan anugerah Allah SWT yang terbesar, yaitu akal kita. lagi-lagi Nabi SAW telah mengajarkan kepada kita “kalau kau menginginkan dunia, maka pelajarilah ilmunya. dan kalau kau menginginkan akhirat, maka pelajarilah ilmunya”. artinya, selain dengan menggunakan tenaga (bekerja keras), kita juga dituntut untuk berusaha dengan menggunakan akal kita dengan mengaplikasikan ilmu-ilmu yang telah kita pelajari. saatnya bekerja cerdas agar hasil kerja keras yang kita dapatkan menjadi berlipat ganda. dengan menggunakan tenaga dan pikiran kita dengan sungguh-sungguh dalam melakukan pekerjaan kita, kita juga akan mendapatkan hasil yang optimal yang berlipat ganda.

Ketika kita sudah berusaha dengan keras, menggunakan pikiran kita seoptimal mungkin terkadang apa yang kita hasilkan meleset dari apa yang kita rencanakan. terkadang kita stress mencari salahnya dimana hingga membolak-balik kertas perencanaan sampai kusut dan semuanya telah berjalan seperti apa yang direncakan. kemudian timbul pertanyaan dalam benak kita, apa yang salah, di mana salahnya, kenapa, apa sebabnya, pertanyaan-pertanyaan yang semakin kita pikirkan semakin membuat kita stress dan frustasi terpuruk dalam kegalauan.

Sungguh, diatas segala apa yang kita rencanakan ada yang Maha merencanakan dan memutuskan untuk kita. Dialah Allah. Dia mungkin memiliki rencana lain atas usaha kita yang kita tidak pernah tahu. disinilah pentingnya kita bekerja secara ikhlas. dengan bekerja ikhlas, kita akan mencapai ketentraman. apapun hasil dari usaha kita, kita akan dapat menerimanya. kita tidak akan terpuruk, stress dan galau karena kita tahu skenario-Nya jauh lebih baik dari skenario yang telah kita buat, bahkan dari skenario Ram Punjabi sekalipun. dengan bekerja secara ikhlas pula, kita dapat menghadirkan jiwa kita secara penuh dalam pekerjaan kita dan menghasilkan sesuatu yang terbaik bukan hanya di mata manusia, tapi di mata tuhan juga. sehingga ketika di akhirat kelak ditanya “apa prestasi terbaik kita?” kita bisa dengan bangga menunjukkan hasil karya kita kepada Tuhan.

Intinya bahwa pelayanan yang di lakukan oleh para pengelola kepegawaian dengan penerapan Sikap dan Perilaku prestatif sangat penting dan wajib dilakukan bersama – sama, kalo bukan kita siapa lagi kalo tidak sekarang kapan lagi;
Bekerja keras berarti kita bekerja dengan segenap kemampuan yang kita miliki. bekerja cerdas berarti kita bekerja tidak hanya dengan kemampuan kekuatan kita, tetapi juga menggunakan akal pikiran dengan menggunakan trik-trik tertentu yang kemudian bisa mencapai hasil yang diinginkan dalam waktu yang relatif lebih singkat dan hasil yang berlipat ganda.

Bekerja ikhlas artinya bekerja dengan segenap kemampuan tenaga dan akal pikiran kita tanpa melupakan Allah, sehingga apapun hasil akhir dari pekerjaan kita, kita akan dapat menerimanya. selain itu, apa yang kita kerjakan juga akan bernilai ibadah.
Sebenarnya banyak hal hal yang bias di munculkan sebagai strategi dalam peningkatan pelayanan administrasi Kenaikan Pangkat, namun , dengan sedikit ini bisa menjadi sumbang saran pendukung untuk lebih baik lagi. HIDUP ADALAH PILIHAN TETAP DIAM ATAU MENUJU PERUBAHAN…

·         Dari berbagai sumber, Peraturan Perundang – undangan yang terkait dan http://dwijayantie81.blogspot.com/


»»  READMORE...