Hari
ini tanggal 7 Mei 2015, di Pendopo Kabupaten Demak, dalam acara penyerahan Kenaikan
Pangkat periode 1 April 2015. Tidak yang istimewa dalam peristiwa ini namun
sebanyak 328 orang lagi bersenang dan tentu gembira sekali menerima SK Kenaikan
Pangkat baginya. Dan disebutkan dalam peraturan perundang – undangan bahwa :
· Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas
prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
· Gubernur menetapkan Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten untuk Golongan Ruang IV/a dan IV/b
·
Bupati menetapkan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Daerah Kabupaten untuk Golongan Ruang III/d ke bawah.
Dalam pidatonya Bapak Kepala BKD Kabupaten Demak, Bapak
Windu Sunardi, SH,MH menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Pertama, di ucapkan selamat kepada PNS yang naik pangkat periode 01
April 2015 yang SK-nya diserahkan pada hari ini. Juga sampaikan bahwa Kenaikan
Pangkat Periode 01 April 2015 Tahap Kedua ini merupakan kenaikan pangkat reguler,
struktural, jabatan fungsional tertentu dan penyesuaian ijazah.
Kedua, dilaporkan bahwa Kenaikan Pangkat Tahap Kedua ini baru
dapat di serahkan pada hari ini Kamis tanggal 7 Mei 2015 karena banyak usul
Kenaikan Pangkat yang Bahan Tidak Lengkap (BTL) karena beberapa hal sebagai
berikut :
1. Sasaran Kerja Pegawai,
Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja yang tidak sesuai dengan
ketentuan, misal pada Penilaian Capaian SKP pada kolom kualitas/mutu ditulis
dengan angka 100, penuangan nilai Capaian SKP ke Penilaian Prestasi Kerja tidak
sama dsb.
Permasalahan
ini merupakan permasalahan baru dan yang paling banyak menyebabkan permasalahan
kenaikan pangkat pada seluruh Kab/Kota se- Jawa Tengah.
2. Penetapan Angka Kredit (PAK)
yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, BKD Kab. Demak pada tanggal 29 April 2015 telah
menyelenggarakan Rakornis Kepegawaian dengan narasumber dari Kanreg I BKN Yogyakarta
dan peserta seluruh pejabat pengelola kepegawaian pada SKPD dengan tujuan
meningkatkan pemahaman tentang Kenaikan Pangkat.
Pada rakornis tersebut juga
dijelaskan bahwa proses Kenaikan Pangkat Periode 01 Oktober 2015 menggunakan
sistem Pelayanan Kenaikan Pangkat One Day Service yaitu pelayanan Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Demak dalam proses kenaikan pangkat dimana
pengiriman usul dan pemberkasan kenaikan pangkat pada SKPD dilaksanakan dalam
waktu 1 (satu) hari sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sesuai Surat
Edaran Sekda Nomor : 823/0671 tanggal 27 April 2015. Dengan demikian pada saat
pemberkasan, pengelola kepegawaian langsung mengetahui bahwa Usulan Kenaikan
Pangkatnya apakah Memenuhi Syarat (MS), Bahan Tidak Lengkap (BTL) atau Tidak Memenuhi
Syarat (TMS). Inovasi itu kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam
proses percepatan kenaikan pangkat agar kenaikan pangkat dapat diserahkan tepat
orang, tepat waktu, dan tepat gaji
sesuai harapan kita bersama.
Keempat, sesuai SE Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta Nomor : Ka.
REG.I/1688/2014 tanggal 3 Nopember 2014 perlu kami sampaikan :
a. Bagi PNS Formasi Jabatan
Fungsional Tertentu hanya dapat diberikan toleransi Kenaikan Pangkat Reguler 1
(satu) kali, selanjutnya harus diangkat dalam jabatan sesuai formasi.
b. Bagi PNS pemangku Jabatan
Fungsional Tertentu yang telah 5 (lima) tahun dari jabatan/pangkat terakhir
belum bisa mengumpulkan angka kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi
(kecuali guru) harus dibebaskan sementara oleh pejabat yang berwenang. Mohon
kepada pimpinan SKPD agar mendata dan mengusulkan PNS tersebut kepada BKD untuk
dibebaskan sementara dari jabatan fungsional. Apabila tidak diusulkan PNS ybs
dapat mengembalikan tunjangan fungsional tertentu yang telah diterima.
Dalam kesempatan Sambutan berikutnya
oleh Bapak Bupati Demak, Bapak Moh. Dhachirin Said SH, Msi, dalam sambutan menyatakan
bahwa disampaikan Selamat dan semoga barokah telah mencapai Kenaikan Pangkat. PNS
adalah mitra kerja harus selalu melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan
tugas pokok fungsi yang ada. Salam untuk keluarga di rumah bahwa telah naik
pangkat dan tentunya kegembiraan ini untuk disampaikan kepada seluruh
kel;uarga.
Dalam kesempatan yang sama beliau
mengatakan bahwa Demak Kota Wali yang dilanjutkan dengan Demak Serambi Medinah.
Dengan tujuan yang mulia ini diharapkan didukung bersama untuk mencapai cita
cita tersebut, perwujudan Demak Serambi Medinah tak harus
dimaknai dengan pelaksanaan syariat Islam yang saklek, tetapi lebih kepada
pengertian aplikatif bukan dalam arti formalistik tetapi berbasis peradaban. Melalui
perwujudan Demak
Serambi Medinah tersebut, disampaikan beliau, masyarakat Demak
diharapkan dapat memiliki peluang lebih besar untuk mengaplikasikan Islam dalam
kehidupan sehari-hari. Tutup beliau di akhir sambutannya.
Semoga PNS yang naik pangkat sehat selalu dan
sejahtera, amin YRA
asalamualaikum. bpak haris ridwan, saya anggi gumilar dari universitas siliwangi tasikmalaya. boleh saya meminta alamat email atau no hp bapak, saya ada keperluan sama bapak. ini kontak saya 083827230400. Terimakasih
BalasHapus