@berhenti sejenak dan berfikir
Kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia, hal ini
tertuang dalam UUD 1945. Jelas bahwa, dalam UU No. 36/1992 dan diperbaharui
dengan UU No. 36/2009 disebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayan kesehatan.
Era reformasi memberikan kebebasan kepada Pemda untuk
menyelenggarakan pemerintahan melalui otonomi daerah diatur dalam UU No.
32/2004. Selain itu era reformasi juga membuat masyarakat yang mendapat
pelayanan instansi Pemerintah menjadi lebih kritis. Salah satu sasaran yang
banyak disuarakan masyarakat kepada Pemerintah adalah berkaitan dengan kondisi
/ kualitas pelayanan publik, khususnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah melalui
instansi pelaksanakanya baik pada Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Dikatakan dalam setiap pelayanan termasuk layanan kesehatan,
masyarakat menginginkan kepuasan pelayanan (customer satisfaction), atas dasar
prinsip-prinsip cepat, transparan, tidak berbelit-belit, mudah, waktu yang
pasti, dengan biaya terjangkau, dan tidak menimbulkan pungutan tidak resmi.
Maka diperlukan penerapan
Standar Manajemen Mutu (SMU), dalam pelaksanaannya mencakup beberapa faktor.
Antara lain faktor mentalitas, kecakapan, kejujuran, manajemen partisipatif dan
mengutamakan kualitas kerja. Mentalitas, adalah kesediaan bekerja secara
sungguh-sungguh, dengan niat, jujur, dan bertanggungjawab.
"Mengingat Dinas
Kesehatan dan unit-unit di bawah koordinasinya, merupakan SKPD dengan tupoksi
melayani masyarakat, diharapkan dalam menerapkan SMU sesuai Sertifikat
ISO 9001:2008, perlu konsisten, tidak boleh kendor, dan membutuhkan komitmen
pimpinan," Sebagai Peningkatan Komitmen Penerapan dan Pemeliharaan Sistem
Manajemen Mutu IS0 9001:2008 Jajaran Dinas Kesehatan;
Selain mutu pelayanan di
bidang kesehatan, juga membuka akses masyarakat untuk menyampaikan keluhan-keluhan
selama memperoleh pelayanan. Itu berarti, para pimpinan dan petugas kesehatan
perlu mengembangkan budaya mendengar dan responsif terhadap customer complaint.
Petugas kesehatan harus senantiasa meningkatkan kompetensi dan inovasi untuk
perbaikan mutu pelayanan kesehatan.
"Sebagai ujung tombak
yang memberi citra positif terhadap pelayanan kesehatan di tunjukkan kepada
berbagai pihak, bahwa dalam memberikan layanan kesehatan secara gratis kepada
masyarakat miskin, dan tidak ada diskriminasi pelayanan dan siap menjadi Kota
Sehat, sejalan dengan program Nasional mewujudkan Indonesia Sehat
"Pemberian pelayanan
yang berkualitas ini tentu juga dalam rangka menghadapi era globalisasi. Setiap
unit dituntut untuk meningkatkan kualitasnya, agar mampu bersaing dengan dunia
internasional. Terlihat, sekarang ini pasien puskesmas tidak hanya berasal dari
keluarga miskin, tetapi sudah dari kalangan menengah dan atas menikmati layanan
puskesmas,"
Dalam pelaksanaannya mengacu Instruksi Presiden RI No. 7 /
1997 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur RI No. KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum
Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
Dampak dari program ini berupa jangka pendek dan jangka
panjang. Jangka pendek, adanya peningkatan pelayanan kesehatan pada masyarakat
khusunya diwilayah kerja Puskesmas. Masyarakat akan merasakan kepuasan dalam pelayanan
kesehatan. Memberikan rasa nyaman kepada warga masyarakat dengan
pelayanan kesehatan yang diberikan. Meningkatnya mutu pelayanan kepada
masyarakat dalam pembangunan di daerah khususnya di bidang kesehatan.
Tujuan Implementasi Sistem
Manajemen Mutu ISO 9001:2008
Banyak yang berpikir bahwa
sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 dapat meningkatkan profit dari suatu
perusahaan padahal bila kita melihat klausul-klausul ISO 9001:2008 tak ada satu
pun klausul yang membahas urusan finansial. Klausul-klausul ISO 9001:2008
seluruhnya hanyalah membahas masalah sistem; bagaimana membuat target;
menjabarkan action plan; membuat perencanaan; melakukan apa yang telah
direncanakan; dan mengevaluasi hasil. Kesemua hal ini sejatinya baik secara
langsung maupun tak langsung tentu dapat meningkatkan profit meskipun sudah
barang tentu ini berkaitan erat dengan keberhasilan tim marketing atau sales
dalam menggaet pelanggan. Namun yang perlu ditekankan adalah bahwa ISO
9001:2008 tidak menjamin hal tersebut. Lalu apa sebetulnya yang menjadi tujuan
diterapkannya sistem manajemen mutu ISO 9001:2008?
Ada 3 hal yang dijamin oleh ISO
9001:2008 sebagai keuntungan bagi organisasi yang menerapkan ISO
9001:2008 yang terangkum dalam 3C: comply, consistent, continual improvement.
1. Comply to Requirements (memenuhi persyaratan)
Organisasi yang menerapkan Sistem Manajemen Mutu
ISO 9001:2008 dijamin dapat memenuhi persyaratan baik yang ditetapkan oleh
perundang-undangan terlebih lagi persyaratan pelanggan. Organisasi yang
menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 dituntut untuk meninjau semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ruang lingkup pekerjaan
organisasi tersebut. Terkait dengan persyaratan pelanggan, ada beberapa hal
yang dilakukan berdasarkan klausul-klausul ISO 9001:2008 diantaranya:
· Meninjau Persyaratan Pelanggan: Melakukan tinjauan
terhadap permintaan pelanggan terkait kemampuan memenuhi permintaan pelanggan
sebelum menyetujui kontrak. Pemenuhan persyaratan pelanggan di sini
termasuk penanganan produk (bila diminta) dan target waktu pengiriman produk.
· Menanangani Keluhan Pelanggan: setiap keluhan harus
dimonitor dengan baik dengan cara dicatat dan ditindaklanjuti. Bila perlu
ditetapkan waktu respon untuk setiap keluhan yang masuk.
· Melakukan Survey Kepuasan Pelanggan: dalam selang
waktu tertentu, harus dilaksanakan survey kepuasan pelanggan untuk
mengetahui persepsi pelanggan terhadap mutu produk (barang/jasa) yang diberikan
oleh organisasi.
2. Consistency of Product (Produk
Konsisten)
Organisasi yang menerapkan sistem manajemen mutu
ISO 9001:2008 dijamin dapat menghasilkan produk (barang/jasa) yang konsisten;
mutu dan spesifikasinya sama persis dan produk dihasilkan oleh suatu sistem
yang konsisten bukan secara kebetulan. Produk yang konsisten ini dihasilkan
dengan 4M (Man, Method, Machine, Material) yang konsisten pula. Kombinasi dari
karyawan yang memiliki kompetensi yang merata, peralatan yang selalu siap
digunakan, pasokan material yang bermutu serta prosedur kerja yang jelas akan
menghasilkan produk yang konsisten.
3. Continual Improvement (Perbaikan
Berkesinambungan)
Diantara salah satu prinsip ISO 9001:2008 yang
paling dominan adalah prinsip tentang perbaikan yang berkesinambungan.
Maksudnya, organisasi tidak boleh puas dengan pencapaian hasil yang sudah
sesuai target melainkan terus menerus meningkatkan target setiap tahunnya.
Target-target yang tidak tercapai harus dianalisis dan dievaluasi untuk
mengetahui root cause dan tindakan perbaikannya. Begitupun
dengan masalah-masalah yang terjadi perlu dicatat dan dikendalikan,
dianalisis, dievaluasi dan diberikan tindakan perbaikannya. Setiap keadaan yang
dianggap menjadi potensi ketidaksesuaian di masa mendatang harus dianalisis dan
diberikan tindakan pencegahannya.
Demikianlah 3 hal yang menjadi
tujuan implementasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2008. Dengan begitu masihkah
menjadi hal perdebatan diantara pengambil kebijakan, alangkah di sayangkan
sekali, ISO 9001:2008 memang hanya menjamin hal-hal yang sifatnya sistemik
bukan finansial. Meskipun sudah barang tentu, perusahaan yang telah
bersertifikat ISO 9001:2008 memiliki “nilai
lebih” di mata pelanggan;
Semua menjadi hak para pengambil
kebijakan, sampai kapan kami menunggu keputusan?
Salam Semangat pagi…..Alhamdulillah
luar biasa,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar