Kamis, 30 Mei 2013

ISO 9001:2008 Masih Perlukah ? (Catatan tentang Pro Kontra diterapkan di PEMDA)

@berhenti sejenak dan berfikir
Kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia, hal ini tertuang dalam UUD 1945. Jelas bahwa, dalam UU No. 36/1992 dan diperbaharui dengan UU No. 36/2009 disebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayan kesehatan.
Era reformasi memberikan kebebasan kepada Pemda untuk menyelenggarakan pemerintahan melalui otonomi daerah diatur dalam UU No. 32/2004. Selain itu era reformasi juga membuat masyarakat yang mendapat pelayanan instansi Pemerintah menjadi lebih kritis. Salah satu sasaran yang banyak disuarakan masyarakat kepada Pemerintah adalah berkaitan dengan kondisi / kualitas pelayanan publik, khususnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah melalui instansi pelaksanakanya baik pada Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Dikatakan dalam setiap pelayanan termasuk layanan kesehatan, masyarakat menginginkan kepuasan pelayanan (customer satisfaction), atas dasar prinsip-prinsip cepat, transparan, tidak berbelit-belit, mudah, waktu yang pasti, dengan biaya terjangkau, dan tidak menimbulkan pungutan tidak resmi.
Maka diperlukan penerapan Standar Manajemen Mutu (SMU), dalam pelaksanaannya mencakup beberapa faktor. Antara lain faktor mentalitas, kecakapan, kejujuran, manajemen partisipatif dan mengutamakan kualitas kerja. Mentalitas, adalah kesediaan bekerja secara sungguh-sungguh, dengan niat, jujur, dan bertanggungjawab.
"Mengingat Dinas Kesehatan dan unit-unit di bawah koordinasinya, merupakan SKPD dengan tupoksi melayani masyarakat, diharapkan dalam menerapkan SMU sesuai  Sertifikat ISO 9001:2008, perlu konsisten, tidak boleh kendor, dan membutuhkan komitmen pimpinan," Sebagai Peningkatan Komitmen Penerapan dan Pemeliharaan Sistem Manajemen Mutu IS0 9001:2008 Jajaran Dinas Kesehatan;
Selain mutu pelayanan di bidang kesehatan, juga membuka akses masyarakat untuk menyampaikan keluhan-keluhan selama memperoleh pelayanan. Itu berarti, para pimpinan dan petugas kesehatan perlu mengembangkan budaya mendengar dan responsif terhadap customer complaint. Petugas kesehatan harus senantiasa meningkatkan kompetensi dan inovasi untuk perbaikan mutu pelayanan kesehatan.
"Sebagai ujung tombak yang memberi citra positif terhadap pelayanan kesehatan di tunjukkan kepada berbagai pihak, bahwa dalam memberikan layanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat miskin, dan tidak ada diskriminasi pelayanan dan siap menjadi Kota Sehat, sejalan dengan program Nasional mewujudkan Indonesia Sehat
"Pemberian pelayanan yang berkualitas ini tentu juga dalam rangka menghadapi era globalisasi. Setiap unit dituntut untuk meningkatkan kualitasnya, agar mampu bersaing dengan dunia internasional. Terlihat, sekarang ini pasien puskesmas tidak hanya berasal dari keluarga miskin, tetapi sudah dari kalangan menengah dan atas menikmati layanan puskesmas,"
Dalam pelaksanaannya mengacu Instruksi Presiden RI No. 7 / 1997 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur RI No. KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
Dampak dari program ini berupa jangka pendek dan jangka panjang. Jangka pendek, adanya peningkatan pelayanan kesehatan pada masyarakat khusunya diwilayah kerja Puskesmas. Masyarakat akan merasakan kepuasan dalam pelayanan kesehatan. Memberikan rasa nyaman kepada warga masyarakat dengan  pelayanan kesehatan yang diberikan. Meningkatnya mutu pelayanan kepada masyarakat dalam pembangunan di daerah khususnya di bidang kesehatan.
Tujuan Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008

Banyak yang  berpikir bahwa sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 dapat meningkatkan profit dari suatu perusahaan padahal bila kita melihat klausul-klausul ISO 9001:2008 tak ada satu pun klausul yang membahas urusan finansial. Klausul-klausul ISO 9001:2008 seluruhnya hanyalah membahas masalah sistem; bagaimana membuat target; menjabarkan action plan; membuat perencanaan; melakukan apa yang telah direncanakan; dan mengevaluasi hasil. Kesemua hal ini sejatinya baik secara langsung maupun tak langsung tentu dapat meningkatkan profit meskipun sudah barang tentu ini berkaitan erat dengan keberhasilan tim marketing atau sales dalam menggaet pelanggan. Namun yang perlu ditekankan adalah bahwa ISO 9001:2008 tidak menjamin hal tersebut. Lalu apa sebetulnya yang menjadi tujuan diterapkannya sistem manajemen mutu ISO 9001:2008?

Ada 3 hal yang dijamin oleh ISO 9001:2008 sebagai keuntungan bagi organisasi  yang menerapkan ISO 9001:2008 yang terangkum dalam 3C: comply, consistent, continual improvement.

1. Comply to Requirements (memenuhi persyaratan)
Organisasi yang menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 dijamin dapat memenuhi persyaratan baik yang ditetapkan oleh perundang-undangan terlebih lagi persyaratan pelanggan. Organisasi yang menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 dituntut untuk meninjau semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ruang lingkup pekerjaan organisasi tersebut. Terkait dengan persyaratan pelanggan, ada beberapa hal yang dilakukan berdasarkan klausul-klausul ISO 9001:2008 diantaranya:
·  Meninjau Persyaratan Pelanggan: Melakukan tinjauan terhadap permintaan pelanggan terkait kemampuan memenuhi permintaan pelanggan sebelum menyetujui kontrak.  Pemenuhan persyaratan pelanggan di sini termasuk penanganan produk (bila diminta) dan target waktu pengiriman produk.
·    Menanangani Keluhan Pelanggan: setiap keluhan harus dimonitor dengan baik  dengan cara dicatat dan ditindaklanjuti. Bila perlu ditetapkan waktu respon untuk setiap keluhan yang masuk.
·   Melakukan Survey Kepuasan Pelanggan: dalam selang waktu tertentu, harus  dilaksanakan survey kepuasan pelanggan untuk mengetahui persepsi pelanggan terhadap mutu produk (barang/jasa) yang diberikan oleh organisasi.
2. Consistency of Product (Produk Konsisten)
Organisasi yang menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 dijamin dapat menghasilkan produk (barang/jasa) yang konsisten; mutu dan spesifikasinya sama persis dan produk dihasilkan oleh suatu sistem yang konsisten bukan secara kebetulan. Produk yang konsisten ini dihasilkan dengan 4M (Man, Method, Machine, Material) yang konsisten pula. Kombinasi dari karyawan yang memiliki kompetensi yang merata, peralatan yang selalu siap digunakan, pasokan material yang bermutu serta prosedur kerja yang jelas akan menghasilkan produk yang konsisten.

3. Continual Improvement (Perbaikan Berkesinambungan)
Diantara salah satu prinsip ISO 9001:2008 yang paling dominan adalah prinsip tentang perbaikan yang berkesinambungan. Maksudnya, organisasi tidak boleh puas dengan pencapaian hasil yang sudah sesuai target melainkan terus menerus meningkatkan target setiap tahunnya. Target-target yang tidak tercapai harus dianalisis dan dievaluasi untuk mengetahui root cause dan tindakan perbaikannya. Begitupun dengan masalah-masalah yang  terjadi perlu dicatat dan dikendalikan, dianalisis, dievaluasi dan diberikan tindakan perbaikannya. Setiap keadaan yang dianggap menjadi potensi ketidaksesuaian di masa mendatang harus dianalisis dan diberikan tindakan pencegahannya.

Demikianlah 3 hal yang menjadi tujuan implementasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2008. Dengan begitu masihkah menjadi hal perdebatan diantara pengambil kebijakan, alangkah di sayangkan sekali, ISO 9001:2008 memang hanya menjamin hal-hal yang sifatnya sistemik bukan finansial. Meskipun sudah barang tentu, perusahaan yang telah bersertifikat ISO 9001:2008 memiliki “nilai lebih” di mata pelanggan;
Semua menjadi hak para pengambil kebijakan, sampai kapan kami menunggu keputusan?

Salam Semangat pagi…..Alhamdulillah luar biasa,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar